Perkembangan teknologi informasi menciptakan bentuk kejahatan baru, salah satunya penyebaran konten pornografi berdasarkan motif balas dendam atau revenge porn. Penelitian ini mengkaji penerapan hukum dalam kasus penyebaran konten bermuatan kesusilaan dengan motif balas dendam yang disertai pemerasan dan kekerasan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl. Permasalahan yang dikaji adalah pengaturan mengenai revenge porn disertai pemerasan dan kekerasan, serta kesesuaian dakwaan pada putusan hakim dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revenge porn diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan alternatif yang diberikan Penuntut Umum dan disahkan hakim belum sesuai karena terdakwa melakukan beberapa tindak pidana (concursus realis), yaitu penyebaran konten asusila, pemerasan, dan pengancaman. Penggunaan dakwaan alternatif mengakibatkan tindak pidana lain yang menimbulkan penderitaan korban terkesampingkan karena tidak tercantum dalam surat dakwaan. Seharusnya digunakan dakwaan kumulatif agar seluruh perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pemahaman aparat penegak hukum dalam menyusun dakwaan untuk kasus kejahatan siber yang kompleks.
Copyrights © 2025