Perkembangan industry halal di Indonesia meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Sebagaimana implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal tahun 2014 menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal menjadi mutlak bagi pelaku usaha maupun UMKM. Dalam hal ini, laju pertumbuhan produk halal seyogyanya diiringi dengan literasi dan inklusi konsumen muslim dalam memilih produk halal. Perlu menjadi pertimbangan, bahwa konsumen harus memperhatikan produk tidak hanya berpatokan dengan cita rasa maupun harga saja, namun lebih difokuskan produk yang telah dijaminkan sertifikasi halalnya. dalam kegiatan pengabdian ini, tim memberikan edukasi pemahaman produk besertifikat halal bagi siswa SMPM 11 Tamansari Wuluhan Jember yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran halal bagi siswa dan berhati-hati untuk tidak mengkonsumsi produk yang diragukan kehalalannya. Dengan adanya kegiatan ini, siswa diharapkan mampu meniadi konsumen muslim yang lebih selektif dalam mengkonsumsi produk dan secara tidak langsung mampu mengkampanyekan pemahaman produk halal di tengah masyarakat.
Copyrights © 2025