Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Vol 14, No 2 (2026): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi

FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT KEBERHASILAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELSAIAN KREDIT BERMASALAH KUPEDES: STUDI YURIDIS EMPIRIS PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG PALEMBANG AHMAD RIVAI

Hendra Musril (Universitas Muhammadiyah Palembang)
Arief Wisnu Wardhana (Universitas Muhammadiyah Palembang)
Darmadi Djufri (Universitas Muhammadiyah Palembang)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2026

Abstract

Gugatan Sederhana (Small Claim Court) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 dirancang untuk menyelesaiakan sengketa perdata secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, termasuk dalam pemulihan kredit bermasalah (non-performing loan) sektor perbankan. Namun, dalam praktik empiris pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Palembang Ahmad Rivai, efektivitas penggunaan Gugatan Sederhana untuk penyelesaian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) masih menghadapi berbagai kendala fundamental. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat keberhasilan Gugatan Sederhana dengan menggunakan pisau analisis Teori Efektivitas Hukum (Soerjono Soekanto) dan Teori Sistem Hukum (Lawrence M. Friedman). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif-kuantitatif (mixed-qualitative methods). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan 4 (empat) informan kunci dari pihak BRI Cabang Palembang Ahmad Rivai dan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA, sedangkan data sekunder mencakup analisis statistik portofolio NPL Kupedes serta rekapitulasi perkara Gugatan Sederhana periode 2023 hingga Juni 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata pemulihan kredit (recovery rate) melalui Gugatan Sederhana hanya mencapai 28,4%, dengan tingkat eksekusi putusan yang sangat rendah (12,5%). Faktor penghambat utama terbagi ke dalam empat dimensi: (1) Substansi Hukum (pembatasan plafon nilai gugatan dan ketiadaan sita jaminan yang eksekutabel pada agunan non-Hak Tanggungan); (2) Struktur Hukum (keterbatasan SDM spesialis hukum pada unit kerja cabang serta terbatasnya kapasitas Jurusita pengadilan); (3) Sarana dan Fasilitas (kendala teknis integrasi e-Court dan penelusuran aset debitur); serta (4) Budaya Hukum (rendahnya itikad baik debitur mikro, maraknya tindak verstek, dan persepsi negatif masyarakat terhadap proses litigasi perbankan). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Gugatan Sederhana belum efektif berdiri sebagai instrumen tunggal pemulihan kredit, melainkan harus diintegrasikan dengan strategi restrukturisasi dan perbaikan pengikatan jaminan sejak tahap underwriting.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

galuhjustisi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh ...