Penelitian ini mengkaji fenomena backlog 43 Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar periode 2004–2025 yang belum memiliki Peraturan Walikota (Perwali) sebagai aturan pelaksana. Berbeda dari studi doktrinal murni, penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal (socio-legal research) dengan mengombinasikan analisis inventarisasi norma, wawancara mendalam bersama Bapemperda DPRD Kota Banjar, serta triangulasi data normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Backlog regulasi di Kota Banjar terkonsentrasi pada lima sektor strategis, di mana pendelegasian norma tersumbat akibat administrative omission dan regulatory failure pada aspek kapasitas kelembagaan serta koordinasi antarperangkat daerah; (2) Pemaparan teori dasar Stufenbau tidak lagi memadai untuk menjelaskan kebuntuan ini; analisis membutuhkan pisau bedah regulatory failure dan omissio inconstitutionalis; (3) Solusi administratif konvensional bersifat lemah dan generik. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi norma konkret, meliputi: norma sanksi administratif imperatif bagi pejabat daerah penanggung jawab, klausul keterberlakuan otomatis (automatic default mechanism) dalam draf Perda, penentuan masa kadaluarsa norma (sunset clause), serta prosedur pembentukan Perda berbasis one-package regulation.
Copyrights © 2026