Keselamatan pelayaran tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh efektivitas koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam implementasinya. Penelitian ini bertujuan menganalisis koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam implementasi hukum keselamatan pelayaran pada penyelenggaraan kepelabuhanan di Kota Makassar. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam aktivitas kepelabuhanan dan dianalisis secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan empat temuan utama, yaitu adanya pembagian peran dan kewenangan antaraktor, koordinasi melalui mekanisme administratif, operasional, dan kedaruratan, pemanfaatan sistem digital seperti Inaportnet dalam mendukung pertukaran informasi, serta masih adanya hambatan berupa perbedaan kecepatan birokrasi, gangguan teknis sistem, dan keterlambatan informasi. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas implementasi hukum keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada kejelasan regulasi, tetapi juga pada kemampuan pemangku kepentingan mengoordinasikan kewenangan, informasi, dan tindakan secara terpadu. Penguatan integrasi sistem informasi dan koordinasi lintas institusi diperlukan untuk meningkatkan tata kelola keselamatan pelayaran.
Copyrights © 2026