Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih bertahannya sistem pewarisan adat Wesei Wehali yang menganut sistem kekerabatan matrilineal di Desa Fafoe, Kabupaten Malaka, serta munculnya perubahan sosial yang memengaruhi kedudukan anak laki-laki dalam pewarisan adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip-prinsip pewarisan menurut hukum adat Wesei Wehali dan mengkaji kedudukan hukum anak laki-laki dalam sistem pewarisan pada masa sekarang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan. Populasi penelitian berjumlah 8 orang yang terdiri atas 2 tokoh adat, 1 kepala desa, 3 ahli waris laki-laki, dan 2 ahli waris perempuan. Teknik sampling menggunakan sampel jenuh sehingga seluruh populasi dijadikan sampel. Data dikumpulkan melalui wawancara berpedoman, studi kepustakaan, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan editing, coding, dan tabulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pewarisan Wesei Wehali tetap berlandaskan prinsip matrilineal dengan anak perempuan sebagai ahli waris utama, sedangkan anak laki-laki memiliki hak terbatas berupa pemanfaatan harta, peran dalam musyawarah adat, serta kemungkinan memperoleh harta melalui hibah atau kesepakatan keluarga akibat perubahan sosial. Kesimpulannya, perubahan sosial tidak menghapus sistem pewarisan matrilineal, tetapi mendorong penyesuaian pelaksanaannya melalui musyawarah keluarga dengan tetap mempertahankan prinsip dasar hukum adat Wesei Wehali.
Copyrights © 2026