Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026

LEGALITAS AKTA NOTARIS BERBENTUK ELEKTRONIK BERDASARKAN UUJN DAN LEGALITAS AKTA ELEKTRONIK DI KOREA SELATAN SEBAGAI SUATU PERBANDINGAN

Aldo Fuqaha Alfatih (Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung)
Budi Setiaji (Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2026

Abstract

Digitalisasi pelayanan hukum mendorong kebutuhan penerapan akta notaris berbentuk elektronik, tetapi hukum Indonesia belum memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai mekanisme pembentukannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas akta notaris berbentuk elektronik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris serta membandingkannya dengan penerapan electronic notarization di Korea Selatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Penelitian tidak menggunakan populasi dan sampel karena menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis dilakukan secara normatif-kualitatif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengakui dokumen dan tanda tangan elektronik, tetapi belum memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk menjadikannya sebagai akta notaris autentik. Korea Selatan telah memiliki kerangka electronic notarization yang lebih terintegrasi melalui pengaturan notaris, dokumen elektronik, tanda tangan digital, identifikasi, penyimpanan, dan pengawasan. Kesimpulannya, Indonesia memerlukan pembaruan regulasi agar digitalisasi kenotariatan dapat diterapkan dengan tetap menjamin keautentikan, kepastian hukum, dan perlindungan para pihak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...