Digitalisasi pelayanan hukum mendorong kebutuhan penerapan akta notaris berbentuk elektronik, tetapi hukum Indonesia belum memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai mekanisme pembentukannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas akta notaris berbentuk elektronik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris serta membandingkannya dengan penerapan electronic notarization di Korea Selatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Penelitian tidak menggunakan populasi dan sampel karena menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis dilakukan secara normatif-kualitatif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengakui dokumen dan tanda tangan elektronik, tetapi belum memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk menjadikannya sebagai akta notaris autentik. Korea Selatan telah memiliki kerangka electronic notarization yang lebih terintegrasi melalui pengaturan notaris, dokumen elektronik, tanda tangan digital, identifikasi, penyimpanan, dan pengawasan. Kesimpulannya, Indonesia memerlukan pembaruan regulasi agar digitalisasi kenotariatan dapat diterapkan dengan tetap menjamin keautentikan, kepastian hukum, dan perlindungan para pihak.
Copyrights © 2026