Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) oleh lembaga perbankan terhadap keterlibatan nasabah prioritas dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian mengharuskan bank tetap menjunjung independensi, akuntabilitas, transparansi, serta manajemen risiko dalam setiap proses pengambilan keputusan, tanpa memberikan kewenangan kepada nasabah prioritas untuk memengaruhi kebijakan internal bank yang hanya menjadi kewenangan organisasi perusahaan. Keterlibatan nasabah prioritas hanya dapat dilakukan dalam bentuk pemberian masukan, konsultasi, atau penyampaian dalam kebutuhan layanan tanpa mengurangi independensi bank dalam menetapkan keputusan bisnis. Apabila terjadi penyimpangan yang mengakibatkan benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, bank dapat dikenai sanksi administratif, sanksi keperdataan, maupun konsekuensi hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan internal yang efektif menjadi faktor penting dalam menjamin penerapan prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Copyrights © 2026