Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Loa, Kabupaten Ngada. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana pengawasan yang dilakukan BPD dalam praktiknya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara sistematis menggunakan metode editing, coding, tabulasi, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BPD memiliki peran penting dalam pengawasan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kualitas sumber daya manusia, kurangnya koordinasi internal, keterbatasan sarana, serta minimnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini juga membandingkan temuan lapangan dengan teori implementasi dari Edward III dan Grindle, serta dengan berbagai penelitian sebelumnya, termasuk karya Isyoko (2022) yang menekankan pentingnya peran BPD dalam perumusan peraturan desa. Keterbatasan pengawasan oleh BPD berpotensi menyebabkan kebijakan desa tidak akuntabel dan tidak partisipatif. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas BPD dan penguatan partisipasi masyarakat menjadi hal yang mendesak untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Copyrights © 2025