Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi, dengan menyoroti peran dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai organ pengawasan etik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kasus pada Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang melibatkan analisis terhadap dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MKMK memiliki kewenangan formal untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik, namun terdapat tantangan signifikan dalam implementasi, terutama terkait status kelembagaan MKMK yang bersifat ad hoc dan belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Studi ini juga membandingkan model penegakan etik di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, India, dan Kanada. Dari hasil perbandingan tersebut, tampak bahwa keberadaan lembaga pengawas etik yang bersifat permanen dan memiliki legitimasi hukum yang kuat sangat penting untuk memastikan konsistensi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan konstitusi. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan MKMK sebagai lembaga tetap yang independen, penguatan regulasi etik dalam peraturan perundang-undangan, serta peningkatan transparansi dalam proses penegakan kode etik sebagai langkah strategis dalam menjaga integritas Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2025