Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menimbulkan diskursus luas terkait batas keterlibatan militer dalam birokrasi sipil di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implikasi dari penunjukan tersebut dengan menggunakan pendekatan teori birokrasi Max Weber serta kerangka hukum nasional yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif berbasis studi literatur, dengan fokus pada analisis Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prinsip-prinsip birokrasi rasional-legal, serta kajian terkait meritokrasi dalam pengisian jabatan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan perwira militer aktif ke posisi strategis di lembaga sipil berpotensi mengaburkan pemisahan peran antara institusi militer dan sipil. Selain itu, langkah tersebut dapat memunculkan kekhawatiran terhadap terjadinya praktik militerisasi kebijakan publik serta menimbulkan tantangan bagi upaya memperkuat prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya konsistensi antara norma hukum dan praktik birokrasi, serta urgensi menjaga prinsip meritokrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Copyrights © 2025