Kleptomania merupakan gangguan kesehatan mental yang ditandai dengan dorongan kompulsif untuk mencuri barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan secara ekonomi maupun pribadi. Kondisi ini memunculkan persoalan yuridis dalam hukum pidana, khususnya terkait pertanggungjawaban pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kleptomania dari perspektif medis dan hukum, serta menilai sejauh mana gangguan ini dapat mempengaruhi pertanggungjawaban pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kleptomania telah diakui dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5) sebagai gangguan jiwa, penerapannya sebagai dasar penghapusan pidana tetap memerlukan pembuktian medis yang kuat dan interpretasi hati-hati dari hakim berdasarkan KUHP. Menegaskan pentingnya kolaborasi antara tenaga medis dan aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan substantif, serta mendorong adanya kerangka hukum yang lebih akomodatif terhadap pelaku tindak pidana dengan gangguan mental. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan model pertanggungjawaban pidana yang lebih humanis dan berbasis rehabilitasi.
Copyrights © 2025