Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kedudukan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga legislatif di Indonesia; 2) Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konspetual (conseptual approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan diatur dalam Pasal 22C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terkait kewenangannya Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penentuan lingkup tugas dan wewenang baru terhadap Dewan Perwakilan Daerah yang diatur dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MD3 dapat di lihat berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah. 2) Peranan Dewan Perwakilan Daerah dalam evaluasi dan pemantauan sebagai wewenang baru yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Daerah, dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah, dalam hal memantau peraturan daerah, Dewan Perwakilan Daerah dapat memantau peraturan daerah yang sudah berlaku 1 (satu) tahun atau lebih yang dilakukan oleh BULD dan hasil evaluasi sidang paripurna harus memperhatikan tiga aspek kajian yaitu: aspek yuridis, aspek substansi dan aspek prinsip keberlakuan dan dampak hukum. Dan kemudian menjadi bahan rekomendasi yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden.
Copyrights © 2025