Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum aset digital sebagai objek pajak dalam sistem perpajakan Indonesia serta mengkaji bentuk disharmonisasi yang terjadi dalam pengaturannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan aset digital dalam sistem perpajakan Indonesia masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara komprehensif. Disharmonisasi terlihat dari ketidakkonsistenan klasifikasi aset digital, perbedaan pengaturan antar sektor, serta perubahan kebijakan pada tingkat peraturan pelaksana yang tidak diikuti oleh pembaruan pada tingkat undang-undang. Selain itu, ketiadaan mekanisme penilaian yang jelas, lemahnya penegakan hukum, serta belum terpenuhinya prinsip kepastian hukum semakin memperkuat adanya kelemahan dalam pengaturan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan hukum yang lebih komprehensif, harmonis, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital guna mewujudkan sistem perpajakan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas dalam pemungutan pajak atas aset digital. Kata Kunci: Aset Digital, Disharmonisasi Hukum, Kepastian Hukum, Sistem Perpajakan.)
Copyrights © 2026