Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis perkembangan penerimaan pajak restoran di Kabupaten Minahasa Utara, mengkaji berbagai hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pemungutannya, serta mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak restoran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, tingkat efektivitas penerimaan pajak restoran selama periode 2021–2024 masing-masing mencapai 98%, 100,41%, 100,70%, dan 100,27%. Dengan demikian, penerimaan pajak restoran secara keseluruhan mampu mencapai target yang telah ditetapkan, bahkan melampauinya pada sebagian besar tahun pengamatan. Rata-rata tingkat efektivitas sebesar 101,10% menunjukkan bahwa pemungutan pajak restoran berada dalam kategori sangat efektif. Di sisi lain, persentase kontribusi pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021–2024 masing-masing sebesar 10,01%, 10,01%, 8,27%, dan 6,14%, dengan rata-rata kontribusi sebesar 8,61%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa meskipun penerimaan pajak restoran tergolong sangat efektif, kontribusinya terhadap PAD mengalami kecenderungan menurun selama periode penelitian.
Copyrights © 2026