Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada implementasi sanksi pidana yang dijatuhkan hakim agar memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis implementasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara serta pidana denda kepada terdakwa. Pertimbangan hakim didasarkan pada hal-hal yang memberatkan berupa perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara, serta hal-hal yang meringankan berupa terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Implementasi sanksi pidana dalam putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor, namun efektivitasnya dalam memberikan efek jera masih perlu dikaji lebih lanjut terkait pemenuhan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Copyrights © 2026