Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jamu tradisional di Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang dalam memenuhi aspek legalitas usaha. Permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM adalah masih terbatasnya pengetahuan mengenai pentingnya legalitas usaha, prosedur pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui observasi awal, sosialisasi, pendampingan administratif, praktik pengajuan legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta evaluasi hasil pendampingan. Pendampingan dilaksanakan secara partisipatif dengan menyesuaikan kondisi dan kemampuan masing-masing pelaku usaha. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai manfaat legalitas usaha sebagai dasar perlindungan dan pengembangan UMKM, termasuk kemudahan akses terhadap pembiayaan, pemasaran, program pemerintah, dan peluang perluasan pasar. Selain itu, peserta memperoleh keterampilan dalam menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran legalitas usaha. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong UMKM jamu tradisional menjadi lebih tertib secara administratif, memiliki daya saing yang lebih baik, serta mampu berkembang secara berkelanjutan. Pendampingan legalitas juga menjadi langkah awal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk jamu tradisional lokal
Copyrights © 2026