Penelitian ini menganalisis perbedaan perlakuan hukum antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam sektor kelapa sawit di Indonesia serta implikasinya terhadap ketahanan ekonomi nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan PMA diatur lebih ketat pada aspek kepemilikan, perizinan, dan pengawasan, sedangkan PMDN lebih fleksibel. Perbedaan ini bersifat komplementer dalam mendukung stabilitas ekonomi dan menghadapi dinamika global.
Copyrights © 2026