Perkembangan internet mempermudah masyarakat dalam mengakses film melalui layanan streaming, namun juga memunculkan situs streaming ilegal seperti IDLIX yang menayangkan film tanpa izin pemegang hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengelola situs streaming ilegal IDLIX serta kualifikasi tindak pidananya menurut hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola situs IDLIX memenuhi unsur tindak pidana karena secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan karya sinematografi untuk kepentingan komersial. Perbuatan tersebut melanggar hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelola situs streaming ilegal dapat dikenai pertanggungjawaban pidana atas tindakan pembajakan digital. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih efektif dan penguatan regulasi untuk melindungi hak cipta di ruang digital.
Copyrights © 2026