Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami disabilitas mental dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mengubah paradigma pertanggungjawaban pidana dari pendekatan absolut menjadi proporsional melalui Pasal 38 dan Pasal 39. Pelaku yang masih memiliki kemampuan bertanggung jawab dapat dikenai pidana yang dikurangi, sedangkan pelaku yang tidak mampu bertanggung jawab dikenai tindakan rehabilitatif. Asesmen psikiatri forensik berperan penting dalam menentukan kapasitas mental pelaku. Pengaturan ini mencerminkan pendekatan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Copyrights © 2026