Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peralihan pengaturan delik korupsi dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pengaturan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP, baik dari segi karakter maupun pendekatan pengaturannya. UU Tipikor sebagai hukum pidana khusus (lex specialis) memiliki instrumen yang lebih tegas dalam pemberantasan korupsi, sedangkan KUHP sebagai hukum pidana umum (lex generalis) mengedepankan sistem yang lebih terintegrasi. Peralihan sebagian pengaturan ke dalam KUHP berpotensi menimbulkan konflik norma apabila tidak diiringi dengan kejelasan hubungan antara kedua peraturan tersebut. Selain itu, peralihan tersebut juga berdampak pada kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan kebijakan hukum pidana yang menegaskan posisi UU Tipikor dalam sistem hukum nasional agar tidak terjadi pelemahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026