Perkembangan transaksi digital mendorong pelaku usaha beralih dari pembayaran tunai ke sistem non-tunai melalui kebijakan cashless only. Penerapan kebijakan tersebut secara sepihak menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum penolakan pembayaran tunai serta kemaslahatan dan kemudaratan yang ditimbulkannya bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kebijakan cashless only pada Endorphins Cookies Kota Medan berdasarkan hukum mata uang, hukum perjanjian, dan perlindungan konsumen, serta menganalisisnya berdasarkan konsep maslahah dan mafsadah dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara terhadap karyawan dan konsumen Endorphins Cookies, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi literatur dan peraturan perundang-undangan. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan cashless only tidak secara langsung dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 23 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena transaksi tetap menggunakan Rupiah melalui instrumen non-tunai. Namun, belum terdapat ketentuan khusus yang secara eksplisit memberikan dasar hukum bagi pelaku usaha untuk membatasi pembayaran tunai. Dari perspektif perjanjian dan perlindungan konsumen, kebijakan tersebut dapat berlaku apabila telah diinformasikan sebelum transaksi dan disetujui konsumen. Dalam perspektif maslahah, kebijakan ini termasuk maslahah hajjiyyah karena memberikan kemudahan, efisiensi, keamanan, dan transparansi transaksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan mafsadah berupa eksklusi bagi konsumen yang memiliki keterbatasan akses terhadap pembayaran digital.
Copyrights © 2026