Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Menelisik Perubahan Pandangan Tentang Konsep Nikah di Era Digital Ahmad Habib Dairobi; Nurasiah
AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584) Vol. 6 No. 1: Al-Mikraj, Jurnal Studi Islam dan Humaniora
Publisher : Pascasarjana Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almikraj.v6i1.9102

Abstract

The rapid development of digital technology has significantly transformed how Muslim communities understand and practice the concept of marriage. This study aims to examine how the digital era reshapes societal perceptions of marriage within the framework of Islamic Family Law, identify digital factors that influence contemporary understandings and practices of marriage, and analyze Islamic legal responses to these emerging phenomena. The research employs a literature-based method by analyzing classical fiqh sources, Indonesian positive legal regulations, and contemporary studies on digital culture and modern marital practices. The findings reveal that the digital era has reconstructed social perceptions of relationships, partner selection processes, and marital preparation through social media, matchmaking applications, and increasingly accessible information flows. Furthermore, phenomena such as online marriages, long-distance marriage contracts, and the digitalization of marital administration have become part of current Islamic family law dynamics. Islamic Family Law responds to these changes through adaptive approaches, including contemporary ijtihad and regulatory adjustments that uphold core principles of the Sharia. This study emphasizes the importance of contextualizing the concept of marriage in the digital age to ensure that Islamic values remain relevant amid ongoing technological advancements.
Pengalihan Harta Warisan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Indra Pratama; Nurasiah
AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584) Vol. 6 No. 1: Al-Mikraj, Jurnal Studi Islam dan Humaniora
Publisher : Pascasarjana Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almikraj.v6i1.9112

Abstract

In Islam, inheritance is regulated by provisions in the Quran to prevent disputes among heirs after the death of a person whose property is inherited. Islamic religion requires and establishes the principle of fairness and justice as one of the pillars of community formation and development that must be upheld. These provisions cannot be implemented properly and effectively without the support of experts who have a deep understanding and are able to implement these provisions properly. The purpose of this study is to determine and analyze the distribution of inheritance among dzawil arham heirs in accordance with the Compilation of Islamic Law (KHI) and to determine the validity of the decree of the village head of Suka Damai Timur Village. This study uses a qualitative research method with an exploratory and descriptive approach. This study involved the community as sources, namely the village head, religious leaders, heirs, and community and traditional leaders. Data collection was obtained through interviews as primary data, and secondary data was obtained through literature studies. The results of the study show that the validity of the village head's decree on the transfer of inheritance depends on several legal factors that must be fulfilled. The village head does not have the legal authority to issue an official decree that is legally binding in the transfer of inheritance. This authority legally rests with certain officials, such as notaries or land deed officials (PPAT) and the courts. The distribution of inheritance assets in the community of Suka Damai Timur Village regarding the transfer of inheritance assets to ahli dzawil arham (heirs) is carried out using a deliberative system with a bilateral and parental system. The validity of the village head's decree on the transfer of inheritance assets based on the Compilation of Islamic Law (KHI) generally requires that the transfer of inheritance assets comply with the applicable laws in Indonesia and meet the applicable administrative requirements. The validity of the village head's decree on the transfer of inheritance assets should be tested in a religious court.
Sumber Dan Asas Hukum Islam: Asas-Asas Hukum Islam Marataon Ritonga; Faisar Ananda Arfa; Nurasiah
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah SWT dan memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan umat Islam, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah. Sebagai sebuah sistem hukum yang komprehensif, hukum Islam memiliki sumber dan asas yang menjadi landasan utama dalam pembentukan, penafsiran, serta penerapannya. Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber primer yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum, serta ijma’ dan qiyas sebagai sumber sekunder yang berfungsi melengkapi dan menjawab berbagai persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Dari sumber-sumber hukum tersebut lahir asas-asas hukum Islam yang mencerminkan nilai-nilai universal, seperti keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum, keseimbangan, persamaan, dan kemudahan (raf‘ al-haraj). Asas-asas ini berfungsi sebagai pedoman bagi para mujtahid dan praktisi hukum Islam dalam merumuskan hukum yang sesuai dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah). Dengan berpegang pada sumber dan asas hukum Islam, penerapan hukum Islam diharapkan tetap bersifat dinamis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan sosial tanpa mengesampingkan nilai-nilai dasar syariah. Oleh karena itu, kajian mengenai sumber dan asas hukum Islam menjadi sangat penting untuk memahami karakter hukum Islam sebagai sistem hukum yang adaptif dan berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan umat secara menyeluruh.
LANDASAN KONSEPTUAL POLITIK HUKUM ISLAM: KAJIAN KOMPREHENSIF TENTANG POLITIK HUKUM, FIKIH SIYASAH, DAN IMPLEMENTASINYA. Fahri Roja Sitepu; Nurasiah; Faisar Ananda
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik hukum Islam merupakan salah satu disiplin ilmu yang sangat penting dalam konteks negara-negara muslim modern. Jurnal ini mengkaji landasan konseptual politik hukum Islam dengan menganalisis konsep-konsep fundamental seperti Politik Hukum, Fikih Siyasah, Siyasah Syar'iyyah, serta jenis-jenis ijtihad. Kajian ini juga menghubungkan dengan konsep Rechts Politiek dan Public Policy dalam perspektif Islam. Melalui pendekatan normatif dan aplikatif, penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum Islam memiliki fondasi yang kuat dalam al-Qur'an dan Hadis, serta dikembangkan melalui pemikiran ulama sepanjang sejarah. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi konsep-konsep tersebut memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk pembentukan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer.
Pertanggungjawaban Pidana Anak yang Berkonflik dengan Hukum Terhadap Pembunuhan Berencana Pada Aksi Begal Haris Dermawan; Mhd. Yadi Harahap; Sukiati; Nurasiah
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.15451

Abstract

Studi ini mengeksplorasi kerangka hukum baik hukum Nasional maupun hukum Islam mengenai pengenaan hukuman terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus perampokan (pencurian dengan kekerasan). Temuan menunjukkan bahwa pertimbangan peradilan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku anak di bawah umur terutama dipengaruhi oleh usia pelaku, kepuasan unsur-unsur kriminal, dan kekuatan bukti yang disajikan selama persidangan. Untuk memerangi kejahatan tersebut, Undang-Undang Hukum Nasional (KUHP) Indonesia menerapkan strategi tiga bagian yang melibatkan tindakan pencegahan, preventif, dan represif. Sebaliknya, perspektif hukum Islam menekankan kepatuhan pada prinsip-prinsip Al-Quran sebagai landasan ilahi dan absolut untuk mitigasi kejahatan. Penelitian ini lebih lanjut mengungkapkan bahwa, baik dalam hukum pidana positif maupun syariah, tindakan pelaku anak di bawah umur diklasifikasikan sebagai pembunuhan berencana. Dalam yurisprudensi Islam, terdapat wacana ilmiah mengenai pembunuhan berencana oleh anak di bawah umur: satu aliran pemikiran menganjurkan penerapan qisas (pembalasan), sementara aliran lain menyarankan penggantiannya dengan diyat (uang darah). Pandangan yang berbeda ini dibentuk oleh penilaian psikologis dan konteks masyarakat kontemporer. Pada akhirnya, penanganan kenakalan remaja membutuhkan intervensi khusus untuk memastikan bahwa konsekuensi hukum berfungsi baik sebagai pencegah maupun sebagai mekanisme rehabilitasi karakter.