Abstrak Rekonstruksi kebijakan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana judi konvensional pada tahap penuntutan dengan perspektif cost and benefit. Rumusan masalah berfokus pada ketidakefisienan penegakan hukum yang ditandai oleh disparitas antara biaya penuntutan rata-rata Rp120 juta dengan nilai taruhan hanya Rp266.986. Tujuan penelitian adalah merumuskan kebijakan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, analisis isi normatif, dan pendekatan perbandingan hukum terhadap sistem Malaysia dan Belanda. Hasil pembahasan menunjukkan adanya kekosongan hukum, konflik norma, dan kekaburan norma dalam penerapan sanksi. Kesimpulan penelitian menegaskan urgensi penerapan kebijakan berjenjang dengan prioritas sanksi administratif, pidana denda, dan diversi untuk kasus ringan. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi beban anggaran negara, meningkatkan keadilan substantif, dan mengoptimalkan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium.
Copyrights © 2026