Perdagangan internasional menawarkan peluang strategis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing global. Namun, UMKM di Kabupaten Jepara, khususnya di sektor furnitur dan kerajinan tangan, menghadapi tantangan signifikan terkait aspek hukum dan kontrak dalam transaksi lintas batas. Tantangan tersebut meliputi pemahaman yang terbatas tentang hukum kontrak internasional, posisi tawar yang lemah, kurangnya bantuan hukum, dan kurangnya keterampilan dalam menyusun klausul kontrak yang adil dan melindungi. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam menyusun dan menerapkan kontrak perdagangan internasional. Metodologi yang digunakan mengadopsi pendekatan partisipatif dan berbasis kebutuhan, yang mengintegrasikan sesi pelatihan, bantuan teknis, dan simulasi kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum program, sebagian besar UMKM memiliki pengetahuan yang terbatas tentang unsur-unsur penting kontrak seperti hukum yang berlaku, penyelesaian sengketa, dan ketentuan pembayaran, yang menyebabkan kerentanan dalam hubungan kontraktual. Setelah intervensi, terjadi peningkatan yang signifikan dalam pemahaman hukum dan kapasitas penyusunan kontrak mereka. Program ini juga menghasilkan model bantuan berbasis masyarakat yang berkelanjutan dan dapat direplikasi di daerah lain. Kesimpulannya, penguatan kapasitas kontraktual UMKM bukan hanya kebutuhan teknis tetapi juga upaya strategis untuk mendorong ekosistem bisnis yang inklusif dan kompetitif dalam perdagangan global.
Copyrights © 2026