Penelitian ini meneliti tentang fenomena yang marak terjadi dikalangan remaja pada saat ini yaitu, FOMO (Fear of Missing Out) dan gaya hidup flexing yang melanda kalangan remaja, khususnya remaja Muslim pengguna aktif media sosial. Penelitian ini menggunakan perspektif Maqasid Syariah khususnya Hifz al-Nafs dan Hifz al-Mal sebagai kerangka analisis untuk fenomena FOMO dan flexing ini. Kecemasan akademis penelitian ini datang dari realita yang terjadi, bahwa kajian pendidikan Islam khususnya di Indonesia masih berkonsentrasi pada topik-topik klasik, sehingga belum seutuhnya menjadi landasan nilai bagi remaja Muslim dalam menghadapi tantangan zaman dalam ruang digital. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif analitis, mengamati data statistik dan literatur psikologi sosial berkaitan dengan fenomena FOMO dan flexing, kemudian mengaitkan dengan prinsip Islam yaitu, Maqasid Syariah dengan memadukan antara literatur klasik dan juga kontemporer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa FOMO merupakan ancaman nyata yang mempengaruhi kesehatan jiwa yang kemudian menimbulkan dampak kuangnya kepercayaam diri, cemas, dan krisis identitas, sementara flexing adalah wujud nyata fenomena kontemporer yang kemunculannya dilatarbelakangi oleh FOMO, sehingga sangat memerlukan tanggapan pendidikan Islam yang terintegrasi oleh sifat qana’ah, tawakkal, dan literasi keuangan digital.
Copyrights © 2026