Penelitian ini menganalisis ketepatan gugatan pembatalan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 01/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2015/PN.Dpk dalam konteks pelaksanaan eksekusi perdata. Fokus penelitian diarahkan pada alasan penggugat mengajukan keberatan dan kesesuaian prosedur hukum yang ditempuh dalam Perkara Nomor 64/Pdt.G/2015/PN.Dpk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap HIR, peraturan terkait, penetapan pengadilan, rangkaian putusan tingkat pertama, banding, kasasi, serta literatur hukum acara perdata. Bahan hukum diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggugat mendalilkan kekeliruan penetapan aanmaning karena pemohon tidak memiliki putusan kondemnatoir atau kedudukan sebagai kreditor pemegang hak eksekutorial. Namun, penggugat telah kehilangan kepentingan hukum atas objek karena hak atas tanah dan bangunan beralih melalui lelang dan jual beli kepada pemohon aanmaning. Selain itu, keberatan terhadap penetapan sita eksekusi seharusnya ditempuh melalui perlawanan, bukan gugatan pembatalan. Kesalahan memilih prosedur menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding serta kasasi. Temuan menegaskan pentingnya kesesuaian antara kedudukan hukum, objek sengketa, dan jenis upaya hukum. Kajian ini memperkuat kepastian prosedural dalam eksekusi perdata.
Copyrights © 2026