Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penetapan bagi hasil pada perbankan syariah dalam perspekti(Siddiq & Akbar, 2023)f fiqih muamalah, khususnya berkaitan dengan penetapan nisbah, dasar pembagian keuntungan, dan penerapan prinsip keadilan dalam akad mudharabah dan musyarakah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka. Data diperoleh melalui dokumentasi dan penelusuran literatur berupa artikel ilmiah, buku, fatwa, serta regulasi yang relevan dengan bagi hasil perbankan syariah. Data dianalisis secara deskriptif-interpretatif dengan mengidentifikasi, mengategorikan, dan membandingkan konsep serta temuan penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa penetapan bagi hasil pada perbankan syariah pada prinsipnya didasarkan pada nisbah yang disepakati para pihak dan realisasi keuntungan usaha, dengan mekanisme yang dapat menggunakan pendekatan profit sharing maupun revenue sharing sesuai karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku. Dalam perspektif fiqih muamalah, mekanisme tersebut menuntut kejelasan akad, kesepakatan nisbah, transparansi, keadilan, serta kesesuaian pembagian keuntungan dan risiko dengan karakter akad. Penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan syariah tidak hanya ditentukan oleh bentuk akad, tetapi juga oleh substansi dan praktik penerapannya. Temuan ini berimplikasi pada perlunya penguatan transparansi dan pengawasan syariah dalam penetapan bagi hasil
Copyrights © 2025