Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan, termasuk ketika berhadapan dengan hukum. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan pendekatan keadilan restoratif dan diversi sebagai prinsip utama, serta menempatkan terpencil sebagai upaya paksa yang bersifat eksepsional dan ultimum remedium. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip perlindungan anak dalam SPPA, kedudukan tersingkir sebagai upaya paksa yang bersifat terbatas, serta syarat normatif tersingkirkan anak menurut ketentuan peraturan-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPPA membangun konstruksi perlindungan anak melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan terpencil, baik dari segi usia minimum, ancaman pidana, penilaian risiko, maupun kewajiban mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan. Penahanan anak hanya dapat dilakukan apabila syarat terpenuhinya persyaratan dan tidak tersedia alternatif lain yang lebih melindungi kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, kebijakan normatif tersingkir merupakan instrumen penting untuk menjaga konsistensi prinsip perlindungan anak, mencegah perlindungan upaya paksa, serta menjamin keadilan yang berorientasi pada rehabilitasi dan masa depan anak.
Copyrights © 2026