Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah dalam perjanjian kredit perbankan serta mengkaji hubungan hukum antara bank dan nasabah dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta penelitian terdahulu yang relevan dengan bidang perbankan dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan bagi para pihak. Namun demikian, dalam praktiknya nasabah masih berada pada posisi yang lemah akibat penggunaan perjanjian baku yang disusun secara sepihak oleh pihak bank tanpa adanya ruang negosiasi. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya tingkat kesadaran hukum dan literasi keuangan masyarakat, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, edukasi hukum kepada masyarakat, serta penerapan prinsip keadilan dalam setiap hubungan perbankan guna menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan nasional.
Copyrights © 2026