Dedikasi : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya
Vol 27, No 1 (2026): DEDIKASI

PERAN PERS DALAM MENDORONG TRANSPARANSI PEMERINTAHAN DAERAH

Irman Syahriar (Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)
Gusti Heliana Safitri (Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)
Khairunnisah Khairunnisah (Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)
Dina Paramitha Hefni Putri (Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2026

Abstract

Transparansi merupakan prinsip fundamental dari tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada tingkat pemerintahan daerah. Pers memegang peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi melalui penyebarluasan informasi publik, pelaksanaan kontrol sosial, serta penyediaan ruang bagi partisipasi warga negara. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Sumber hukum primer yang dianalisis meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999), Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014).Temuan penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia memberikan dasar normatif yang relatif kuat bagi pers untuk mendorong transparansi. Namun, implementasinya masih dibatasi oleh sengketa informasi publik, kriminalisasi jurnalis, intervensi politik, dan ketergantungan ekonomi media lokal terhadap iklan pemerintah. Studi kasus dari Garut dan Probolinggo menunjukkan bagaimana media lokal mengungkap skandal korupsi, sementara analisis komparatif dengan Slovenia dan Filipina memperlihatkan bahwa peran pers dalam memperkuat transparansi merupakan fenomena global yang dipengaruhi oleh konteks politik dan hukum.Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan komparatifnya, yang menghubungkan ketentuan hukum normatif dengan praktik empiris transparansi di berbagai negara. Artikel ini memberikan kontribusi akademik terhadap kajian hukum tata negara dan tata kelola pemerintahan, serta menawarkan rekomendasi praktis berupa harmonisasi regulasi, penguatan perlindungan hukum bagi jurnalis, peningkatan kapasitas profesional media lokal, dan penguatan kolaborasi dengan lembaga pengawas serta organisasi masyarakat sipil.

Copyrights © 2026