Dedikasi : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya
Vol 27, No 1 (2026): DEDIKASI

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK CUTI MELAHIRKAN PEKERJA PEREMPUAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Jenieka Ajeng Ardian (Universitas Negeri Semarang)
Tri Sulistiyono (Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2026

Abstract

Artikel ini menyajikan kajian hukum yang mendalam mengenai hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia. Pembahasannya terfokus pada perubahan ketentuan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 menuju regulasi baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, dengan penekanan pada pemaksaan hukum serta tantangan dalam menjamin konsistensi perlindungan hak bagi ibu bekerja. Penelitian ini mengkaji perubahan dari ketentuan hukum yang bersifat tetap dan terperinci menuju mekanisme regulasi yang lebih fleksibel dan terdesentralisasi, yang berdampak pada keseragaman serta kepastian pelaksanaan cuti melahirkan. Kerangka hukum Indonesia yang terus berkembang mengenai cuti melahirkan mencerminkan peningkatan pengakuan terhadap kebutuhan para ibu, termasuk dengan munculnya usulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Tahun 2024 untuk memperpanjang masa cuti melahirkan dengan upah penuh hingga enam bulan. Artikel ini didasarkan pada telaah mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, serta literatur akademik, dan mengungkap bahwa meskipun hak pokok cuti tetap bertahan, efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum masih memerlukan pengawasan pemerintah yang kuat, regulasi yang jelas, serta advokasi berkelanjutan guna melindungi hak-hak pekerja Perempuan.

Copyrights © 2026