Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology
Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober

Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik atas Tanah Pertanian yang Terkena Ketentuan Absentee (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 699 PK/Pdt/2016)

Cindy Marito Sihombing (Universitas Pendidikan Ganesha)
Komang Febrinayanti Dantes (Universitas Pendidikan Ganesha)
Ni Ketut Sari Adnyani (Universitas Pendidikan Ganesha)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Milik atas tanah pertanian yang didalilkan terkena ketentuan kepemilikan tanah secara absentee serta akibat hukum tidak terpenuhinya kewajiban peralihan hak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 699 PK/Pdt/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendektan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 699 PK/Pdt/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Tahun 1972 tetap memiliki kekuatan pembuktian yang kuat karena tidak pernah dibatalkan, dicabut, atau dihapus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Novum berupa surat administratif tidak secara otomatis menghapus kekuatan pembuktian sertifikat karena tida memuat tindakan pengambilalihan atau pembatalan hak atas tanah. Tidak tepenuhinya kewajiban peralihan hak atas tanah yang terkena ketentuan absentee juga tidak mengakibatkan hak milik hapus secara otomatis, melainkan dapat menimbulkan akibat hukum berupa pengambilalihan oleh Pemerintah dalam rangka landreform dengan pemberian ganti kerugian. Penelitian ini menemukan adanya konflik penerapan norma antara kepastian hukum formal melalui sertifikat dan ketentuan materiil mengenai penguasaan tanah absentee. Putusan Mahkamah Agung tetap mempertahankan kekuatan pembuktian SHM dan menyatakan SHGB yang diterbitkan di atas tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bentuk penyelesaian yang mencerminkan nilai pro justitia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ijmst

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Engineering Social Sciences

Description

Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology dimaksudkan sebagai media kajian ilmiah hasil penelitian, pemikiran, dan kajian kritis-analitik mengenai penelitian di bidang Multidisiplin Sosial dan Teknologi. Hal ini merupakan bagian dari semangat menyebarluaskan ilmu yang ...