Transformasi dan pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia telah mendorong pengembangan berbagai instrumen pembiayaan yang tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam praktik lembaga keuangan syariah, Ijarah Muntahiyyah Bi Tamlik dikenal sebagai akad pembiayaan yang menggabungkan pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa dengan janji pengalihan kepemilikan kepada penyewa setelah seluruh kewajiban selama masa akad terpenuhi. Peningkatan penggunaan akad ini menuntut kepastian hukum dan harmonisasi regulasi agar implementasinya tetap sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan harmonisasi regulasi Ijarah Muntahiyyah Bi Tamlik dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan normatif, didukung oleh studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Ijarah Muntahiyyah Bi Tamlik telah memperoleh landasan hukum yang memadai melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain inkonsistensi penerapan akad oleh lembaga keuangan, rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap produk pembiayaan syariah, dan belum optimalnya fungsi pengawasan terhadap kepatuhan syariah. Karena itu, diperlukan penguatan harmonisasi regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan, dan edukasi masyarakat secara berkelanjutan guna mendukung kepastian hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta mengoptimalkan peran Ijarah Muntahiyyah Bi Tamlik dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2026