Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Filsafat Akad dalam Ekonomi Syariah: Rekonstruksi Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis dalam Transaksi Kontemporer Mohammad Syarifuddin Amarullah
JENTRE Vol. 7 No. 1 (2026): JENTRE: Journal of Education, Administration, Training and Religion
Publisher : Balai Diklat Keagamaan Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38075/jen.v7i1.555

Abstract

This study aims to analyze the philosophy of Islamic contracts (‘aqad) in Islamic economics by examining their ontological, epistemological, and axiological dimensions, as well as their relevance to contemporary financial practices. The research employs a library-based qualitative method with content analysis of classical literature, DSN-MUI fatwas, and recent studies published within the last five years. The findings reveal that akad represents both a legal and spiritual bond that integrates juridical, moral, and devotional aspects. Epistemologically, akad derives from the Qur’an, Hadith, ijma’, qiyas, and scholarly interpretations that are further institutionalized through modern regulations. Axiologically, akad aims to achieve justice, welfare, and blessing within the economic system. However, contemporary practices face challenges such as hidden interest elements, potential gharar, and the digitalization of financial transactions. This study concludes that the philosophy of akad can be reconstructed as both a philosophical entity and an adaptive instrument in navigating the dynamics of modern Islamic transactions. The findings contribute to enriching the literature on Islamic economic philosophy and provide implications for regulation, product innovation, and national economic policy.
Regulasi Ijarah Muntahiyyah Bi Tamlik dalam Penguatan Industri Keuangan Syariah Nasional Mohammad Syarifuddin Amarullah
Equality: Journal of Islamic Law (EJIL) Vol. 4 No. 1 (2026): Equality: Journal of Islamic Law (EJIL)
Publisher : Islamic Law Doctoral Study Programme, Postgraduate UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/ejil.v4i1.2089

Abstract

Transformasi dan pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia telah mendorong pengembangan berbagai instrumen pembiayaan yang tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam praktik lembaga keuangan syariah, Ijarah Muntahiyyah Bi Tamlik dikenal sebagai akad pembiayaan yang menggabungkan pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa dengan janji pengalihan kepemilikan kepada penyewa setelah seluruh kewajiban selama masa akad terpenuhi. Peningkatan penggunaan akad ini menuntut kepastian hukum dan harmonisasi regulasi agar implementasinya tetap sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan harmonisasi regulasi Ijarah Muntahiyyah Bi Tamlik dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan normatif, didukung oleh studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Ijarah Muntahiyyah Bi Tamlik telah memperoleh landasan hukum yang memadai melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain inkonsistensi penerapan akad oleh lembaga keuangan, rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap produk pembiayaan syariah, dan belum optimalnya fungsi pengawasan terhadap kepatuhan syariah. Karena itu, diperlukan penguatan harmonisasi regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan, dan edukasi masyarakat secara berkelanjutan guna mendukung kepastian hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta mengoptimalkan peran Ijarah Muntahiyyah Bi Tamlik dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.