Perkembangan ekonomi kreatif telah melahirkan aset baru berupa Trading Card Game (TCG) Pokémon yang tidak hanya berfungsi sebagai media permainan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi sebagai barang koleksi dan instrumen investasi. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukannya sebagai objek jaminan gadai serta kaitannya dengan rezim hak cipta. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah TCG Pokémon memenuhi kualifikasi sebagai objek jaminan gadai menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengkaji implikasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TCG Pokémon memenuhi syarat sebagai benda bergerak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dijadikan objek gadai. Namun, kepemilikan kartu tidak mencakup hak ekonomi atas ciptaan yang melekat, sedangkan ketidakstabilan nilai, ketergantungan pada kekayaan intelektual, dan kendala eksekusi menyebabkan penggunaannya sebagai objek jaminan gadai belum ideal dalam praktik hukum Indonesia.
Copyrights © 2026