Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap tugas pokok dan fungsi Kepala Desa serta menganalisis batas kewenangan pengawasan tersebut menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Akan tetapi, pengaturan tersebut masih menyisakan kekaburan norma mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dan mekanisme pelaksanaan pengawasan sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batas kewenangan pengawasan BPD agar tercipta kepastian hukum, hubungan kelembagaan yang harmonis antara BPD dan Kepala Desa, serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2026