Penelitian bertujuan untuk mengetahui restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui pendirian Indonesia Financial Group (IFG Life) dan perlindungan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian mengenai restrukturisasi Jiwasraya melalui pendirian IFG Life dan perlindungan hukum mengenai polis asuransi selama dilakukan restrukturisasi terhadap pendirian IFG Life. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa restrukturisasi yang dilakukan Jiwasraya terhadap para pemegang polis telah dilakukan. Akan tetapi, perlindungan hukum selama proses pemindahan kewajiban belum sepenuhnya terpenuhi sehingga menyebabkan hak-hak dan manfaat yang diterima dari pemegang polis berkurang. Hal ini terjadi karena skema restrukturisasi yang diberikan memberatkan dan mengurangi hak-hak dari pemegang polis. Skema yang dibuat tidak melibatkan pemegang polis sebagai pihak yang terdampak dan hanya memberi pilihan menerima dengan risiko pengurangan nilai atau menolak. Pelaksanaan restrukturisasi melalui skema baru ini telah melanggar prinsip keadilan dan kebebasan berkontrak. Disisi lain, restrukturisasi merupakan langkah terakhir dalam menyelamatkan kewajiban polis dari kondisi gagal bayar. IFG Life sebagai perusahaan baru telah menjamin kewajiban dari pemegang polis yang menerima restrukturisasi.
Copyrights © 2026