Anang Eka Saputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) Melalui Pendirian Indonesia Financial Group (IFG) Life Anang Eka Saputra; Retno Wulansari
Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Vol. 4 No. 3 MEI 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui pendirian Indonesia Financial Group (IFG Life) dan perlindungan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian mengenai restrukturisasi Jiwasraya melalui pendirian IFG Life dan perlindungan hukum mengenai polis asuransi selama dilakukan restrukturisasi terhadap pendirian IFG Life. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa restrukturisasi yang dilakukan Jiwasraya terhadap para pemegang polis telah dilakukan. Akan tetapi, perlindungan hukum selama proses pemindahan kewajiban belum sepenuhnya terpenuhi sehingga menyebabkan hak-hak dan manfaat yang diterima dari pemegang polis berkurang. Hal ini terjadi karena skema restrukturisasi yang diberikan memberatkan dan mengurangi hak-hak dari pemegang polis. Skema yang dibuat tidak melibatkan pemegang polis sebagai pihak yang terdampak dan hanya memberi pilihan menerima dengan risiko pengurangan nilai atau menolak. Pelaksanaan restrukturisasi melalui skema baru ini telah melanggar prinsip keadilan dan kebebasan berkontrak. Disisi lain, restrukturisasi merupakan langkah terakhir dalam menyelamatkan kewajiban polis dari kondisi gagal bayar. IFG Life sebagai perusahaan baru telah menjamin kewajiban dari pemegang polis yang menerima restrukturisasi.