Program makan bergizi gratis (MBG) oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran membawa harapan sebagai upaya menuju Indonesia Emas 2045, namun terdapat persoalan serius dalam legalitas, tata kelola, akuntabilitas. Akibatnya ribuan pelajar mengalami keluhan kesehatan dari program ini sampai dengan kasus keracunan yang merupakan kerugian telah diderita oleh para pelajar sebagai bagian dari warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kritis program makan bergizi gratis berdasarkan konsep good governance, dan probabilitas penggunaan citizen lawsuit sebagai alat partisipatoris warga negara terhadap perbaikan program ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangan, konseptual, dan kasus; penggunaan data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum dengan teknik studi pustaka dan studi dokumen akan digunakan dalam penelitian ini, didukung dengan teknik analisis preskriptif kualitatif. Program MBG ini lemah dalam pelaksanaan, bahkan persiapannya karena tidak mengindahkan nilai-nilai akuntabilitas, partisipatif, transparansi, dan legalitas – sebagaimana dimaksud konsep good governance. Akibat yang muncul yang disebabkan abainya pemerintah dalam program ini dapat dimintakan pertanggungjawabannya melalui mekanisme hukum di pengadilan: citizen lawsuit/action popularis.
Copyrights © 2026