EDUTECH: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial
Vol 4, No 1 (2018): EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial

Penggunaan Ra’yu Dalam Metode Ijtihad Menurut Imam Abu Hanifah Dalam Ilmu Fikih

Muhammad Iqbal (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2018

Abstract

Sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Faktanya pada sisi lain Al-Qur’an dan Sunnah ternyata hanya menjangkau hukum-hukum yang sifatnya urgen, tapi pada segi lain membiarkan manusia untuk mempergunakan logika berfikirnya untuk menemukan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Metode untuk menemukan hukum baru tersebut dikenal dalam khazanah pemikiran hukum Islam yaitu ijtihad. Ijtihad bi al-ra’yi merupakan salah satu cara untuk menemukan hukum dengan memberikan porsi yang lebih besar kepada akal manusia dalam proses penelitiannya. beliau menguraikan bahwa ra’yu, akal atau rasio merupakan kata kunci dalam proses berpikir bagi setiap mukallaf, karena kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah berpikir dan mencari dalil untuk berma’rifat kepada Allah SWT.

Copyrights © 2018