Permukiman kumuh menjadi salah satu permasalahan utama di perkotaan yang memerlukan penanganan komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi berdasarkan analisis penanganan kawasan permukiman kumuh di RT 11 RW 01 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab kekumuhan adalah kepadatan penduduk, sanitasi yang buruk, dan kurangnya akses terhadap infrastruktur dasar. Upaya penanganan yang telah dilakukan meliputi program perbaikan infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih layak huni. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi kebijakan, terutama dalam aspek keberlanjutan dan partisipasi aktif warga. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih integratif dan berkelanjutan dalam menangani kawasan permukiman kumuh guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Analisis yang digunakan menggunakan metode : (1) Analisis GIS, (2) Analisis kualitatif dan kuantitatif, (3) Analisis SWOT. Hasil Analisis GIS yaitu kesesuaian tata ruang arahan RDRT Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 telah sesuai peruntukkan sebagai zona permukiman kepadatan sangat tinggi (R-1), Sarana Rekreasi dan Olahraga (SPU-4),dan Ruang Terbuka Hijau Kota (RTH -3). Hasil Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Kawasan Permukiman Kumuh masuk dalam kategori Kumuh Ringan sehingga sesuai dengan PerGub (Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman) termasuk dalam katerogi Kumuh Ringan. Hasil Analisis SWOT menghasilkan strategi penanganan kawasan kumuh antara lain: (1) Peningkatan dan Pemeliharaan Saluran Drainase, (2) Peningkatan Bangunan Permukiman, (3) Peningkatan dan Pengembangan Jaringan Air Bersih, (4) Peningkatan Jaringan Jalan Lingkungan, (5) Penanganan Pengelolaan Persampahan, (6) Peningkatan Sanitasi, (7) Penataan Jaringan Listrik, (8) Pemberdayaan Masyarakat Secara Berkelanjutan.
Copyrights © 2024