Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, dengan fokus pada penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahan yang dikaji adalah bentuk perlindungan dan prosedur hukum bagi debitur wanprestasi, serta akibat hukum penarikan kendaraan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan melalui jasa debt collector. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder serta analisis Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Srg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua undang-undang tersebut, diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan debitur, yakni melalui hak atas informasi, hak atas perlakuan yang adil, hak atas advokasi dan penyelesaian sengketa, kesempatan restrukturisasi kredit, serta keharusan eksekusi jaminan fidusia dilakukan melalui mekanisme pengadilan apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan penyerahan objek jaminan secara sukarela. Dalam perkara yang diteliti, kreditur telah memenangkan gugatan wanprestasi, namun tidak menempuh permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri dan justru mengambil paksa kendaraan. Tindakan demikian merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab ganti rugi, sanksi administratif, bahkan pertanggungjawaban pidana.
Copyrights © 2026