Artikel ini merumuskan kerangka konseptual “enam kesatuan”—kesatuan kultur, ekosistem, ekonomi, politik-pemerintahan, otonomi khusus, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia—sebagai lensa analisis pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua pascapemekaran menjadi enam provinsi. Kajian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan analisis kebijakan. Data sekunder dihimpun dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi pemerintah, statistik BPS dan Kementerian Keuangan, serta literatur akademik, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi kualitatif. Pelaksanaan Otsus Jilid I (2002–2021) menyalurkan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp138,65 triliun untuk Papua dan Papua Barat, namun capaian pembangunan manusia masih tertinggal: pada 2024 Papua Pegunungan mencatat Indeks Pembangunan Manusia terendah nasional sebesar 54,43. Kesenjangan antara besaran fiskal dan hasil pembangunan mengindikasikan bahwa persoalan utama Otsus terletak pada tata kelola dan koherensi kebijakan, bukan pada ketersediaan dana. Kajian bersifat konseptual berbasis data sekunder, belum diuji melalui penelitian lapangan maupun pengukuran empiris atas keenam dimensi kesatuan. Kerangka enam kesatuan dapat digunakan sebagai instrumen koordinasi lintas provinsi dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan ekosistem, dan penyaluran dana Otsus berbasis kinerja. Artikel ini menawarkan kerangka integratif yang menghubungkan desentralisasi asimetris dengan dimensi kultural dan ekologis Papua, yang belum banyak dijumpai dalam literatur Otsus pascapemekaran.
Copyrights © 2026