Ketentuan hukum yang mengatur mengenai penangguhan penahanan sejauh ini ternyata belum ada parameter konkret atau indikator yang jelas untuk menentukan kapan dan bagaimana penangguhan tersebut harus diberikan secara optimal, khususnya dalam konteks perlindungan hak anak. Meskipun terdapat aturan yang secara formal sudah ada, namun implementasinya masih menyisakan ruang interpretasi yang lebar. Hal ini berdampak pada ketidakjelasan dalam menetapkan urgensi pemberian penangguhan penahanan, sehingga dalam praktiknya masih terjadi perbedaan penafsiran khususnya jika kita melihat dari perspektif hak anak sebagai pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan serta sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan analisis bahan hukum yang digunakan dengan cara penafsiran gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, instrument nasional maupun instrument internasional, menyatakan penahanan anak seharusnya menjadi langkah terakhir setelah mempertimbangkan alternatif lain. Hal ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif penahanan, seperti trauma psikologis, stigma sosial, dan gangguan perkembangan. Selain itu, ketika penahanan dianggap perlu, durasinya harus sesingkat mungkin, dan anak harus ditempatkan terpisah dari tahanan dewasa untuk mencegah pengaruh buruk dan memastikan perlindungan optimal terhadap hak-hak anak.
Copyrights © 2026