Joko Jumadi
Fakultas Hukum Universitas Mataram

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektifitas Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Syachdin .; Joko Jumadi
Jatiswara Vol 33 No 1 (2018): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (667.933 KB) | DOI: 10.29303/jatiswara.v33i1.155

Abstract

Masa penahanan anak dalam tahapan penyidikan dengan perpanjangan maksimal adalah 15 hari, sementara penahanan untuk anak dalam tahapan penuntutan adalah 10 hari, artinya masa dimana bisa diajukan praperadilan adalah total 25 hari dari mulai dilakukan penahanan. Melihat persesuaian antara waktu dapat diajukannya parperadilan dalam UU SPPA, dilihat dari masa penahanan, dengan fakta empiris waktu acara praperadilan, maka bisa dipastikan akan terjadi kendala serius dalam pengajuan praperadilan dalam kasus-kasus anak. Belum lagi fakta yang menunjukkan bahwa dengan menelisik proses pengajuan permohonan praperadilan, keberadaan advokat rupanya berpengaruh besar pada penggunaan mekanisme praperadilan. Situasi ini dapat dilihat dalam komposisi pengajuan permohonan praperadilan antara yang diwakili advokat dengan yang tidak. kedudukan lembaga praperadilan dengan adanya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis memiliki kedudukan hukum umum karena tidak diatur secara khusus dalam SPPA mengenai lembaga praperadilan, maka hubungan antara SPPA dengan KUHAP merupakan Lex Specialis Derogat Legi Generalis dari KUHAP. Dalam mengadili perkara anak penggunaan pengaturan Undang Undang SPPA didahulukan dari pengaturan yang diatur dalam KUHAP. Namun jika tidak diatur di dalam Undang Undang SPPA, baru digunakan pengaturan yang diatur dalam KUHAP yang merupakan ketentuan hukum umumnya. Jadi, Lembaga Praperadilan berlaku juga pada proses penyelesaian perkara tindak pidana anak karena tidak diatur secara khusus dalam SPPA.
Karakteristik Penalaran Hukum Hakim Dalam Sengketa Hak Milik Atas Tanah Yang Bertitik Singgung Dengan Hukum Waris Adat Bali Dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 186IPDT.G/2020/PN.DPS M. Khotibul Islam; Joko Jumadi; Muhammad Jailani
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 2 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i2.313

Abstract

Dalam Perkara Nomor 186/Pdt.G/2020/PN.Dps., Pengadilan Negeri mengadili sengketa perdata mengenai tanah seluas sekitar 21.320 m² antara Penggugat, yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan dari kakeknya, dan enam Tergugat. Panel hakim menemukan bahwa keberatan dan bukti yang diajukan oleh Tergugat tidak berdasar, dan menyimpulkan bahwa Penggugat berhasil membuktikan kepemilikan tanah tersebut, sehingga gugatan dikabulkan sebagian. Kasus ini mencerminkan kompleksitas yang signifikan yang memerlukan pendekatan filosofis untuk menganalisis esensi dan makna sengketa, karena tanah tidak hanya merupakan objek fisik tetapi juga sarat dengan makna sosial dan budaya. Penelitian ini bersifat normatif, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Temuan menunjukkan: (1) Hukum waris adat Bali dan hukum positif nasional saling melengkapi dalam kepemilikan tanah. Hukum adat menekankan nilai-nilai sosial, genealogis, dan spiritual melalui upacara warisan formal dan kremasi, sementara hukum positif menekankan legitimasi formal, kepastian hukum, dan kepemilikan turun-temurun. (2) Alasan hakim dalam kasus ini didasarkan pada penalaran imperatif kategoris berdasarkan hukum adat Bali, yang memberikan kepastian hukum tetapi kurang memperhitungkan konteks pribadi, niat, kontribusi individu, dan potensi konflik dengan hukum positif dan hak asasi manusia. Rekomendasi: Hakim yang menangani sengketa tanah yang melibatkan hukum adat dan hukum positif sebaiknya menerapkan pendekatan integratif dan konstruktif-substansial, menggabungkan kepastian hukum formal dengan nilai-nilai sosial, genealogis, dan spiritual dari hukum adat. Pendekatan imperatif kategoris sebaiknya diperkuat secara kontekstual dengan mempertimbangkan kontribusi aktual, skala kewajiban, perilaku, dan niat, serta integrasi antara hukum adat dan hukum positif, guna memastikan putusan yang tegas, adil, proporsional, dan relevan secara sosial.