Penerapan uqubat cambuk terhadap pelaku jarimah maisir di Kota Banda Aceh merupakan bagian dari penegakan syariat Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan uqubat cambuk serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat Wilayatul Hisbah, pejabat Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, serta dokumentasi perkara pada Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengkaji keterkaitan antara ketentuan hukum dan pelaksanaannya dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan uqubat cambuk telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan memberikan efek jera bagi sebagian pelaku. Namun, efektivitasnya belum optimal karena dipengaruhi keterbatasan aparat penegak hukum, kurangnya sarana pendukung, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta perkembangan perjudian daring yang sulit diawasi. Diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga dan peningkatan upaya preventif secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026