Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi dalam kehidupan rumah tangga, termasuk di Aceh yang memiliki kekhasan dalam penerapan nilai-nilai hukum Islam. Kehadiran media sosial di satu sisi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, namun di sisi lain memunculkan persoalan baru yang berpotensi mengganggu keharmonisan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika perceraian di era digital dengan menelaah pengaruh media sosial terhadap ketahanan rumah tangga dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkendali dapat memicu konflik rumah tangga, seperti menurunnya kualitas komunikasi, munculnya kecemburuan, hingga terjadinya perselingkuhan. Dalam perspektif hukum Islam, kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran moral, penguatan nilai-nilai agama, serta pengendalian diri dalam penggunaan media sosial agar ketahanan rumah tangga tetap terjaga Kata Kunci: Perceraian, Media Sosial, Ketahanan Rumah Tangga, Hukum Islam, Aceh
Copyrights © 2026