Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan yang tinggi terhadap bencana gempa bumi. Upaya mitigasi risiko gempa memerlukan pengendalian pembangunan bangunan yang lebih ketat melalui penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi PBG serta menganalisis perannya sebagai instrumen mitigasi risiko gempa di Selong, Kabupaten Lombok Timur. Metode penelitian menggunakan pendekatan mixed methods dengan strategi sequential explanatory yang mengombinasikan analisis kuantitatif dan kualitatif. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 32 responden yang terdiri atas pemilik bangunan, konsultan, kontraktor, dan unsur pemerintah daerah terkait, serta didukung dengan wawancara mendalam bersama informan kunci. Analisis dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji validitas dan reliabilitas, korelasi Pearson, dan regresi linear sederhana dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PBG berada pada kategori baik dengan nilai rata-rata seluruh indikator di atas 4,00. Aspek teknis memperoleh penilaian tertinggi dengan rata-rata 4,36, sedangkan implementasi kebijakan memperoleh nilai rata-rata 4,18. Variabel efektivitas bangunan tahan gempa menunjukkan nilai rata-rata 4,32 yang mengindikasikan bahwa responden meyakini PBG berkontribusi terhadap peningkatan keamanan dan ketahanan bangunan terhadap gempa bumi. Hasil uji korelasi menunjukkan hubungan yang kuat antara implementasi PBG dan efektivitas bangunan tahan gempa (r=0,704), sementara analisis regresi membuktikan pengaruh positif yang signifikan (p=0,000). Penelitian menyimpulkan bahwa PBG memiliki peran penting sebagai instrumen mitigasi risiko gempa melalui pengendalian kualitas bangunan, penerapan standar teknis, dan verifikasi konstruksi. Optimalisasi implementasi PBG memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sosialisasi kepada masyarakat, serta peningkatan efektivitas pengawasan teknis di lapangan.
Copyrights © 2026