Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. The rapid development of social media has increased the dissemination of hate speech based on ethnicity, religion, race, and intergroup affiliation (SARA), particularly when committed by public figures with broad influence. The case involving social media influencer AC demonstrates that SARA-based hate speech not only violates criminal law but also causes psychological and social victimization to individuals and communities. This study analyzes the legal protection afforded to victims from a victimological perspective and examines crime prevention efforts under Indonesian legislation. This research employs a normative juridical method using a qualitative approach through library research. The findings indicate that victims are legally protected under the Electronic Information and Transactions Law, the Indonesian Criminal Code, the Witness and Victim Protection Law, the Human Rights Law, and the Law on the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination. However, the implementation of these regulations remains more focused on punishing offenders than on restoring victims' rights. Crime prevention should therefore integrate penal and non-penal approaches through effective law enforcement, digital literacy, cyber patrol, and public education to ensure stronger victim protection and create a safe, inclusive digital environment. Abstrak. Perkembangan media sosial telah meningkatkan penyebaran ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), terutama apabila dilakukan oleh figur publik yang memiliki pengaruh luas. Kasus ujaran kebencian berbasis SARA yang dilakukan oleh selebgram AC menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga menimbulkan viktimisasi psikologis dan sosial bagi individu maupun kelompok yang menjadi sasaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan perspektif viktimologi serta upaya penanggulangan kejahatannya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun, implementasinya masih lebih berorientasi pada penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan hak-hak korban. Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan perlu dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal yang didukung penegakan hukum, peningkatan literasi digital, patroli siber, dan edukasi masyarakat guna mewujudkan ruang digital yang aman serta perlindungan hukum yang berorientasi pada korban.
Copyrights © 0000